KSP-PB Kerahkan 75 Ribu Buruh di 38 Provinsi

BeritaTrend.id. – JAKARTA — Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) bersiap menggelar aksi demonstrasi serentak di 38 provinsi pada pertengahan hingga akhir Agustus 2025.

Aksi ini menjadi respons atas melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya kemiskinan di kalangan kelas pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini akan melibatkan sekitar 75 ribu buruh dari berbagai sektor industri.

Ia menegaskan, gerakan ini tidak hanya simbolis, tetapi merupakan bentuk perlawanan kolektif terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada pekerja.

“Melihat gelombang PHK yang terus berlanjut dan kenaikan angka kemiskinan, kami bersama Partai Buruh akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia, termasuk di kota-kota utama seperti Bandung, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta,” ujar Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung antara 15 hingga 25 Agustus 2025 ini akan membawa enam tuntutan utama, mulai dari isu ketenagakerjaan hingga kebijakan pajak.

Enam Tuntutan Buruh dalam Aksi Nasional Agustus 2025

  1. Penolakan terhadap transfer data pribadi ke Amerika Serikat.
    Buruh menilai kebijakan ini rentan terhadap pelanggaran privasi dan membuka celah intervensi asing dalam urusan domestik.
  2. Pembentukan Satgas PHK Nasional.
    Didorong untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dipicu ketegangan dagang global, terutama akibat kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.
  3. Penghapusan sistem outsourcing.
    Sistem alih daya dianggap sebagai bentuk perbudakan modern yang merugikan hak-hak pekerja jangka panjang.
  4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai Putusan MK No. 168/2024.
    Regulasi ini diharapkan memperkuat perlindungan hukum bagi buruh di tengah derasnya arus deregulasi.
  5. Revisi sistem pemilu melalui pengesahan RUU Pemilu.
    Buruh mendesak pemisahan antara pemilu nasional dan daerah, sebagaimana diperintahkan Putusan MK No. 135/2025.
  6. Reformasi sistem perpajakan yang adil bagi pekerja.
    Di antaranya:

    • Kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta/bulan.
    • Penghapusan diskriminasi PPh 21 untuk buruh perempuan berkeluarga.
    • Penolakan pajak atas pesangon, THR, JHT, dan dana pensiun.

Iqbal menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya seruan, tetapi juga tekanan politik kepada pemerintah dan parlemen menjelang pembahasan RUU strategis di masa sidang berikutnya.

“Ini bukan hanya soal upah, ini tentang masa depan pekerja Indonesia,” katanya.

Aksi ini juga akan menjadi ujian solidaritas antarserikat buruh lintas sektor.

Dengan dukungan dari berbagai konfederasi dan organisasi grassroots, KSP-PB berharap desakan ini bisa menjadi agenda nasional.