KPR Lunas? Jangan Lupa Urus Roya Sertifikat Tanah

BeritaTrend.id|JAKARTA — Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, pemilik rumah tidak disarankan langsung menyimpan sertifikat tanah.

Ada satu langkah administratif penting yang perlu dilakukan terlebih dahulu, yaitu mengurus roya agar sertifikat kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.

Kepala Biro Humas dan Protokol , , menjelaskan bahwa roya merupakan proses penghapusan atau pencoretan beban utang pada sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit.

Menurut Shamy, setelah pinjaman KPR dilunasi, penghapusan Hak Tanggungan harus dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat. Dengan demikian, status tanah kembali bersih sehingga pemilik memiliki hak penuh atas aset tersebut.

“Jika KPR sudah lunas, jangan lupa mengurus roya. Ini adalah proses administratif untuk menghapus beban utang pada sertifikat tanah yang dijaminkan,” ujar Shamy di kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, proses roya sebenarnya tidak rumit. Pemilik cukup datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon tinggal membayar biaya permohonan sesuai ketentuan.

Untuk Hak Tanggungan yang sudah berbasis elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank pemberi kredit.

Namun bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk manual, pengurusannya tetap harus dilakukan di Kantor Pertanahan.

Adapun dokumen yang biasanya diminta antara lain formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas meterai, identitas pemohon seperti KTP dan Kartu Keluarga, sertifikat tanah asli, surat roya dari bank, serta surat keterangan pelunasan utang.

Dengan mengurus roya, pemilik rumah dapat memastikan sertifikat tanahnya bebas dari ikatan jaminan bank.

Hal ini juga penting untuk menghindari hambatan administratif apabila tanah tersebut ingin dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan kembali di masa mendatang.