BeritaTrend.id. – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan jasa pengiriman logistik.
Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan proyek pengiriman buku dan barang cetakan ke sejumlah daerah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, gratifikasi diberikan oleh penyedia jasa ekspedisi agar terpilih sebagai pemenang tender logistik MPR.
“Ini terkait proses pengadaan pengiriman barang, seperti buku dan cetakan lain dari MPR ke daerah. Penyedia jasa ekspedisi memberikan sesuatu sejak awal agar bisa menang,” kata Asep, Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam penyidikan yang berlangsung, KPK menemukan indikasi kuat adanya suap yang mengarah pada pengaruh terhadap proses lelang.
Pengadaan tersebut dilakukan selama Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan Ma’ruf sebagai tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025.
Ia mengatakan, penyidik juga telah memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan, yakni wiraswasta Andi Wirawnyang dan karyawan swasta Jonathan Hartono.
Namun, Andi mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Salah satu saksi, Jonathan, kami dalami terkait investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Budi.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan bila bukti baru ditemukan.