KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut

BeritaTrend.id. – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Penyelidikan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang sebelumnya juga menjadi sorotan serius DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Haji periode 2019–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan penyimpangan terkait penentuan kuota dan pelaksanaan teknis ibadah haji.

“Ya benar, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Asep saat dikonfirmasi pada Jum’at, 20 Juni 2025.

Ia tidak menjelaskan lebih rinci lantaran proses penyelidikan bersifat tertutup.

Sorotan DPR terhadap Haji 2024

Pansus Haji DPR periode lalu telah membeberkan sejumlah temuan yang menjadi dasar kekhawatiran publik, salah satunya soal tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.

Kementerian Agama saat itu menyatakan pembagiannya dilakukan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, mengklaim hal itu atas arahan langsung dari pemerintah Saudi.

Namun, anggota Pansus Haji, Marwan Jafar, menyampaikan adanya informasi berbeda.

Ia mengaku mendapat kabar bahwa pemerintah Arab Saudi tidak pernah memberikan arahan teknis soal pembagian kuota tersebut.

Dugaan makin menguat setelah ditemukan 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa mengikuti antrean resmi, padahal seharusnya jadwal keberangkatan mereka baru terjadi pada 2031.

Masalah Katering dan Layanan Jemaah

Tak hanya soal kuota, DPR juga menyoroti kualitas katering selama pelaksanaan haji.

Marwan menyebut dapur katering yang digunakan tidak sesuai standar dan menduga adanya kongkalikong antara penyedia layanan dan pihak Kemenag.

Ia menilai Kemenag saat itu lebih mementingkan aspek bisnis ketimbang meningkatkan pelayanan kepada jemaah.

Kelompok masyarakat yang menamakan diri Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) pun melaporkan dugaan ini ke KPK pada 1 Agustus 2024.

Namun, kala itu Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menyatakan bukti yang diajukan masih kurang untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Dokumen DPR Bisa Jadi Rujukan

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai dokumen hasil kerja Pansus DPR tetap sah menjadi bahan rujukan hukum.

“Meskipun saya bukan anggota Pansus, dokumen itu sudah menjadi milik publik dan KPK punya hak penuh untuk menggunakannya,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Reformasi Haji di Era BP Haji

Menanggapi persoalan ini, Kepala Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyatakan pihaknya telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi total manajemen ibadah haji.

Gus Irfan mengatakan, BP Haji kini merekrut delapan mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian yang ditempatkan di posisi strategis eselon 2.

“Langkah ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa reformasi sistem haji ini adalah implementasi nyata dari komitmen Presiden Prabowo untuk menjauhkan sektor pelayanan ibadah dari potensi korupsi dan penyimpangan.