KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

BeritaTrend.id.|JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024, Rabu (8 Oktober 2025).

Dua saksi yang dipanggil ialah Saiful Mujab, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, dan Ali Makki, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang menyoroti dugaan penyelewengan dalam penentuan dan pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Latar Belakang Kasus

KPK tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota tambahan haji oleh Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya dibagi sesuai ketentuan dalam Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pembagian kuota haji diatur dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 jamaah seharusnya masuk kuota reguler dan 1.600 jamaah untuk kuota khusus.

Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pembagian tersebut tidak dilakukan sesuai aturan.

“Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Kuota malah dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus,” kata Asep di Jakarta.

Menurutnya, keputusan itu jelas menyalahi ketentuan hukum dan membuka peluang penyalahgunaan dalam distribusi kuota haji.

“Jadi berbeda jauh dari aturan 92 banding 8 persen, malah jadi 50-50,” ujarnya.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK menduga praktik tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Angka itu berasal dari perhitungan potensi keuntungan dan selisih biaya antara jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang dikelola pihak swasta.

Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Langkah pencegahan ini dilakukan agar ketiganya tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berjalan.

“Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar sumber internal KPK yang enggan disebut namanya.

Respons Kementerian Agama

Hingga kini, pihak Kementerian Agama belum memberikan tanggapan resmi atas perkembangan kasus ini.

Namun sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Sementara itu, publik menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji agar tidak menimbulkan praktik jual-beli kuota yang kerap menjadi sorotan setiap tahun.

Sejumlah pengamat menilai, kasus ini menjadi momentum penting untuk mereformasi tata kelola haji nasional, termasuk dalam hal distribusi kuota dan mekanisme pengawasan.