Hukum  

KPK Periksa Dua Mantan Dirjen Terkait Dugaan Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

BeritaTrend.id. – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada Senin (2/6/2025), KPK kembali memanggil dua mantan pejabat eselon I di lingkungan Kemnaker untuk diperiksa sebagai saksi.

Kedua pejabat tersebut adalah Suhartono, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2020–2023, serta Haryanto,yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker 2019–2024 dan Dirjen Binapenta tahun 2024–2025.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.

Keduanya sebelumnya juga telah diperiksa pada Jumat (23/5), di mana KPK mulai mengungkap adanya indikasi kuat praktik pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA tersebut.

Tak hanya itu, dua pegawai aktif Kemnaker juga turut diperiksa.

Mereka adalah Fitriana Susilowati, Pengantar Kerja Ahli Madya, dan Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA.

Dugaan Pemerasan Rp 53 Miliar Sejak 2019

Kasus korupsi ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019.

Berdasarkan keterangan KPK, modus operandi yang digunakan adalah dengan memaksa atau memungut sejumlah uang dari para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Praktik tersebut melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Ditjen Binapenta Kemnaker.

“Para pelaku memaksa pihak tertentu untuk memberikan sejumlah uang, yang memenuhi unsur Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Tipikor,” terang Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers sebelumnya (20/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, dana yang berhasil dikumpulkan dalam praktik tersebut mencapai Rp 53 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.

KPK Dalami Peran Pejabat Strategis

Proses pemeriksaan lanjutan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri lebih dalam peran para pejabat strategis Kemnaker dalam praktik korupsi yang merugikan negara sekaligus mencoreng tata kelola ketenagakerjaan.

Seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lembaga antirasuah ini menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.