BeritaTrend.id. – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) milik BI.
Surat pemanggilan telah dilayangkan dan diharapkan Filianingsih memenuhi undangan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan resmi dan menunggu konfirmasi kehadiran dari Filianingsih.
“Panggilan sudah dikirim, semoga sudah diterima dan siap hadir,” ujar Setyo kepada beritatrend.id, Rabu, 18 Juni 2025.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami alur dana CSR yang diduga diselewengkan.
“Setiap pihak yang memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam proses penyaluran dana CSR tersebut akan dimintai keterangan,” ujar Fitroh.
Dana CSR Mengalir ke Rekening Pribadi
KPK menduga, dana CSR dari Bank Indonesia dialihkan ke rekening yayasan yang dibentuk oleh sejumlah pihak, lalu dikirim kembali ke rekening pribadi dan kerabat pelaku.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Ditemukan bahwa setelah dana CSR masuk ke rekening yayasan, uang itu kemudian ditransfer ke rekening pribadi, termasuk ke rekening saudara maupun orang lain yang diduga sebagai nominee,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Asep menguraikan bahwa Bank Indonesia menyalurkan dana CSR melalui mekanisme yayasan.
Namun, yayasan yang digunakan diduga sengaja dibentuk oleh para tersangka sebagai kedok untuk menyalurkan dana secara tidak sah.
“Yayasan itu yang kami temukan, dikaitkan dengan pihak-pihak yang berada dalam lingkup Komisi XI DPR, termasuk inisial S dan HG,” ujarnya.
Dari Ambulans hingga Beasiswa
Dalam skema awalnya, dana CSR tersebut ditujukan untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans, pemberian beasiswa, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dalam perkara ini. Penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi yang diyakini berkaitan dengan aliran dana mencurigakan tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana sosial oleh institusi negara.