Surabaya π½ππ§ππ©πππ§ππ£π.ππ. β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021β2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, namun bukan di Jakarta, melainkan di Polda Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Surabaya lantaran tim penyidik saat ini juga sedang melakukan kegiatan penyidikan paralel di wilayah Jawa Timur.
βIni hasil dari koordinasi antara KPK dan pihak terkait. Yang penting, proses pemeriksaan tetap berjalan efektif dan informasi dari saksi dapat digali secara optimal,β ujar Budi melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 10 Juli 2025.
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 20 Juni 2025.
Namun, agenda itu dibatalkan karena Khofifah tengah berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Ia sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang antara 23β26 Juni 2025, namun belum ada pemanggilan kembali hingga akhirnya pemeriksaan dijadwalkan hari ini di Surabaya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.
Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu orang adalah staf.
Sementara dari 17 pemberi suap, mayoritas berasal dari pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai saksi ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus dana hibah pokmas Jatim dinilai sebagai skema yang sistematis dan melibatkan banyak pihak lintas jabatan.