Hukum  

KPK Buru Mobil Mewah Lain Usai Sita Alphard Noel

BeritaTrend.id.| Jakarta Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) memasuki babak baru.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Noel yang berlokasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti perkara.

Dari operasi tersebut, KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard serta empat unit telepon genggam yang ditemukan tersembunyi di plafon rumah.

“Ya, benar, penyidik menemukan empat handphone yang disembunyikan di plafon rumah. Selain itu, ada satu unit Alphard yang juga kami amankan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Handphone Disembunyikan di Plafon

Budi menjelaskan, tim penyidik akan mendalami alasan ponsel-ponsel tersebut disembunyikan di plafon rumah Noel.

“Apakah disengaja atau tidak, itu akan didalami dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Seluruh perangkat tersebut kini diamankan sebagai barang bukti elektronik (BBE) dan akan dianalisis isinya untuk mencari jejak digital yang berkaitan dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi K3.

Mobil Alphard Ikut Diamankan

Sementara itu, mobil Toyota Alphard berpelat B 2364 UYQ yang ditemukan di rumah dinas Noel telah dibawa ke Gedung KPK sekitar pukul 14.01 WIB.

Mobil mewah tersebut kini ditempatkan di area parkir belakang Gedung Merah Putih.

Menurut Budi, penyidik telah mengantongi informasi awal bahwa Alphard tersebut diduga terkait hasil tindak pidana korupsi.

Namun, asal-usul kendaraan masih akan ditelusuri lebih lanjut.

Buruan KPK: Land Cruiser, Mercy, dan BAIC

Selain Alphard, KPK juga tengah memburu tiga kendaraan lain yang disebut sempat dipindahkan dari rumah dinas Noel pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 lalu.

“Terdapat tiga mobil lain yaitu Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC. Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang memindahkan agar kooperatif dan menyerahkan kendaraan tersebut,” kata Budi.

11 Tersangka, Aliran Dana Rp 69 Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka di antaranya adalah: IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM), diduga menerima aliran dana pungli sertifikat K3 mencapai Rp 69 miliar sepanjang 2019–2024 melalui sejumlah perantara.

Dana tersebut disebut digunakan untuk uang muka pembelian rumah, belanja, hingga hiburan.

Dari jumlah itu, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan transparan.

“Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Setyo.