BeritaTrend.id. – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis, 17 Juli 2025.
Empat pejabat yang dipanggil penyidik KPK tersebut meliputi Suhartono (S), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2020–2023, Haryanto (HY), Dirjen Binapenta Kemenaker 2024–2025 yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, serta Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017–2019.
Satu tersangka lainnya adalah Devi Angraeni (DA), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA yang kini menjabat untuk periode 2024–2025. Pemeriksaan terhadap keempat tersangka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Kami sedang mendalami lebih lanjut peran masing-masing tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
KPK belum merinci lebih jauh materi yang digali dalam pemeriksaan maupun memastikan apakah para tersangka akan langsung ditahan usai diperiksa.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan perizinan RPTKA di Kemenaker.
Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono (Kepala Subdit Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta dan PKK), serta tiga staf Kemenaker yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga menerima uang suap secara kolektif senilai Rp 53,7 miliar selama periode 2019 hingga 2024. Adapun rincian penerimaan dana suap tersebut meliputi:
- Haryanto: Rp 18 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
- Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
- Wisnu Pramono: Rp 580 juta
- Suhartono: Rp 460 juta
- Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar
Modus dugaan pemerasan dilakukan melalui pengondisian kelancaran penerbitan izin RPTKA bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
KPK menyatakan akan terus menggali keterangan para pihak guna memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.