KPK Bongkar Skandal Kuota Haji: SK Menteri Agama Jadi Senjata Lobi Travel

BeritaTrend.id.|Jakarta – KPK membongkar dugaan skandal kuota haji 2024 yang menyeret pejabat Kementerian Agama dan pelaku travel haji.

Berbekal Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, kuota haji khusus yang seharusnya hanya 8 persen melonjak menjadi 50 persen.

Kerugian negara? Diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, dengan dugaan pungutan liar mencapai ratusan miliar.

Kementerian Agama dan pelaku travel haji. Berbekal Surat Keputusan Menteri Agama, kuota haji khusus yang seharusnya hanya 8 persen melonjak menjadi 50 persen.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah memperoleh tambahan kuota haji sebesar 20.000 orang.

Dari jumlah tersebut, aturan resmi menetapkan porsi haji khusus atau haji plus hanya 8 persen.

Namun, pertemuan antara pejabat Kemenag dan asosiasi agen travel justru menghasilkan kesepakatan pembagian 50 persen untuk haji khusus.

“Awalnya mereka lobi agar kuota haji khusus ditambah. Dalam rapat, akhirnya disepakati pembagian 50-50 antara haji reguler dan haji khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

KPK kini menelusuri keterkaitan kesepakatan tersebut dengan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum pembagian kuota tambahan tersebut.

Padahal, UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan tegas membatasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen.

Bahkan, menurut pelapor kasus ini, Boyamin Saiman, pengaturan kuota seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama yang dipublikasikan di Lembaran Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM, bukan sekadar SK yang tidak melewati prosedur tersebut.

Boyamin juga mengungkap bahwa SK tersebut disusun secara tergesa-gesa oleh empat pejabat Kemenag, yakni seorang staf khusus menteri, pejabat eselon I, eselon II, dan eselon IV.

Ia menduga terdapat pungutan liar sebesar Rp75 juta per jamaah haji khusus tambahan, yang bila dikalikan 9.222 jamaah mencapai sekitar Rp691 miliar.

Selain dugaan pungli, KPK juga menelusuri indikasi mark up biaya katering dan penginapan haji, yang nilai kerugiannya belum terungkap.

Boyamin mendesak KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

KPK telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pun telah diterbitkan.

“Kami menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga penyidikan perlu dilakukan,” tegas Asep.

Kasus ini kini menjadi salah satu skandal haji terbesar yang melibatkan dugaan kolusi antara pejabat pemerintah dan pelaku usaha travel haji, dengan taruhannya miliaran rupiah dan nasib ribuan calon jamaah.