BeritaTrend.id.|–Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima permohonan resmi dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang disebut-sebut berniat menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya belum memperoleh informasi tersebut. “Informasi tersebut belum kami terima,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Budi menambahkan, secara umum identitas pihak yang ditetapkan sebagai justice collaborator bersifat rahasia.
Menurutnya, kerahasiaan dijaga demi keamanan dan keselamatan pihak yang bersangkutan. “Prinsipnya, justice collaborator membuka keterlibatan pihak-pihak lain atau aktor utama dalam sebuah perkara.
Karena itu, keselamatan dan kerahasiaan identitasnya menjadi prioritas kami,” kata dia.
KPK Tetapkan 11 Tersangka, Termasuk Noel
Kasus dugaan korupsi di Kemenaker mencuat setelah KPK menetapkan 11 orang tersangka pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Mereka di antaranya Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022–2025), sejumlah pejabat, serta eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Bobby menerima aliran dana hingga Rp 69 miliar dalam kurun 2019–2024.
Dana tersebut diperoleh dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 melalui sejumlah perantara.
Uang hasil kejahatan itu, kata Setyo, digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembayaran uang muka rumah, belanja kebutuhan, hingga hiburan.
Sementara Noel disebut turut menerima dana Rp 3 miliar pada Desember 2024.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan),” ujar Setyo.
Jerat Hukum untuk Noel dan Tersangka Lainnya
Atas perbuatannya, Noel dan sepuluh tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah apabila ada perkembangan baru dalam penyidikan.
Harapan Publik terhadap Justice Collaborator
Rencana Noel menjadi justice collaborator menimbulkan sorotan publik.
Pasalnya, peran justice collaborator kerap dianggap penting untuk mengurai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus korupsi.
Namun hingga kini, KPK belum memastikan langkah tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian lantaran menyangkut pejabat negara dan dugaan praktik mafia sertifikasi K3 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.


