BeritaTrend.id.|– Medan – Kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Sumatera Utara kembali mengemuka.
Kali ini sorotan publik tertuju pada proyek pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025).
Dalam aksinya, Koordinator PERMAK Yunus Dalimunthe mendesak Kejati Sumut untuk mengambil alih penanganan perkara ini dari Kejari Langkat.
Yunus menilai proses hukum di tingkat kejari berjalan lambat alias jalan di tempat.
“Kasus ini kuat dugaan direkayasa sejak awal, mulai dari perubahan anggaran hingga proses tender. Barang bahkan diserahterimakan terburu-buru hanya dalam hitungan hari,” tegas Yunus.
Nama Faisal Hasrimy Diseret
Kasus ini disebut bermula dari perubahan anggaran yang dikaitkan dengan Faisal Hasrimy, mantan Pj Bupati Langkat yang kini menjabat Kadis Kesehatan Sumut.
Ia diduga memerintahkan OPD untuk menggeser anggaran menjadi kegiatan pengadaan Smart Board.
Meski sempat ditolak karena alasan teknis, pergeseran anggaran itu tetap dipaksakan.
Bahkan Faisal dituding ikut menikmati aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut.
Isu lain menyebut dana proyek juga mengalir untuk kepentingan politik salah satu calon gubernur di Pilkada Sumut 2024.
Tak hanya di Langkat, pola serupa juga disebut terjadi di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga tingkat provinsi.
Tuntutan PERMAK
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama:
- Kejati Sumut diminta ambil alih kasus Smart Board Langkat.
- Memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat terkait dugaan “uang ketok”.
- Menangkap serta memeriksa pejabat Disdik Langkat, termasuk Sekdis Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.
- Mendesak Gubernur Sumut mencopot Faisal Hasrimy dari jabatan Kadis Kesehatan Sumut.
Hingga kini, penyidikan pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar untuk Tahun Anggaran 2024 masih berjalan.
Namun, Faisal Hasrimy belum pernah diperiksa Kejari Langkat, sehingga desakan agar Kejati Sumut turun tangan semakin menguat.


