BeritaTrend.id. – Palembang Jum’at, 16 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Sebanyak lima tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Kelima tersangka tersebut antara lain:
- RM, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015
- ES, Direktur PT DAM Tahun 2010
- SAI, mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013
- AM, mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008–2011
- BA, Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016
Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor strategis seperti perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.