BeritaTrend.id|– Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Tersangka berinisial ET, yang menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017–2023, resmi ditahan pada Senin, 2 Februari 2026.
Kepala Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Rizaldi menjelaskan, penetapan ET dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam perkara ini, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas, namun diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Kejati Sumut juga telah menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak proyek tersebut.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.
(ANWAR TANJUNG)*


