Korupsi Pelayaran Sungai Lalan, ASN KSOP Palembang Digeledah

BeritaTrend.id|PALEMBANG — Aroma praktik korupsi di sektor lalu lintas pelayaran kembali mencuat.

Kali ini, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membuka tabir dugaan penyimpangan yang berlangsung cukup lama di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, sejak 2019 hingga 2025.

Langkah aparat penegak hukum terbilang agresif.

Setelah resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 April 2026,

tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aliran dana ilegal.

Dua lokasi pertama yang disasar adalah kediaman seorang aparatur sipil negara berinisial YK di kawasan Kemuning, Palembang, serta mess milik saksi lain berinisial B di Ilir Timur II.

Baca Juga ini  KSP-PB Kerahkan 75 Ribu Buruh di 38 Provinsi

Keduanya diketahui bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain perangkat elektronik seperti telepon genggam dan tablet, tim juga menyita emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai lebih dari Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor mewah merek Harley Davidson.

Tak hanya itu, dokumen-dokumen penting turut diamankan sebagai bahan pendalaman.

Sehari berselang, Rabu, 8 April 2026, penyidik kembali melanjutkan operasi.

Kali ini, fokus penggeledahan mengarah ke kantor KSOP Palembang, tepatnya di bidang keselamatan berlayar, penjagaan, dan patroli yang berlokasi di kawasan Boom Baru.

Baca Juga ini  Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Sita Pajero Putih hingga Dokumen Penting

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Sumatera Selatan.

Di lokasi ini, penyidik kembali menemukan indikasi kuat adanya praktik pengumpulan dana yang tidak semestinya.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam, tiga amplop berisi uang tunai senilai Rp28,45 juta, sejumlah amplop bekas, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

Meski belum merinci konstruksi perkara secara utuh, pola temuan ini mengindikasikan adanya sistem yang terorganisir.

Praktik tersebut diduga melibatkan pengelolaan lalu lintas pelayaran, yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat otoritas pelabuhan.

Sejumlah sumber menyebut, penyidikan tidak berhenti pada penggeledahan semata.

Penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung.

Baca Juga ini  Nusron: Pemimpin Harus Utamakan Keadilan, Bukan Perasaan

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan kasus.

Kejati Sumatera Selatan menegaskan seluruh rangkaian penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan.

Namun, di balik itu, publik kini menanti transparansi lebih lanjut—terutama terkait siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana praktik ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

Kasus Sungai Lalan menjadi pengingat bahwa sektor transportasi air yang strategis masih rentan disusupi praktik koruptif.

Jika terbukti, perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar di sektor pelayaran daerah dalam beberapa tahun terakhir.