Hukum  

Korupsi KUR Muara Enim Masuk Babak Penuntutan, Enam Tersangka Dibui

BeritaTrend.id|Muara Enim — Kejaksaan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank milik pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis, 12 Februari 2026.

Tahap lanjutan proses hukum ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari pejabat internal bank hingga perantara kredit mikro.

Para tersangka adalah EH yang menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu periode April 2022 hingga Juli 2024; MAP selaku penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022 sampai Oktober 2023; serta PPD yang bertugas sebagai account officer sejak Desember 2019 hingga Oktober 2023.

Selain itu, empat tersangka lainnya berperan sebagai perantara KUR mikro, yakni WAF, DS, JT, dan IH.

Enam tersangka — EH, MAP, PPD, DS, JT, dan IH — langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Sementara tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena sedang menjalani hukuman dalam kasus lain.

Kejaksaan menyatakan bahwa setelah Tahap II rampung, tim JPU segera menyiapkan surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam program pembiayaan usaha rakyat serta pengelolaan kas internal bank pemerintah — sektor yang seharusnya menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan.