Korupsi Kredit BRI: Dwi Singgih dan Kawan-Kawan Divonis

BeritaTrend.id. – Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa dalam dua perkara korupsi penyaluran kredit fiktif BRIguna di Batalyon Bekang Kostrad Cibinong, Rabu, 18 Juni 2025.

Sidang yang dipimpin Hakim Suparman, S.H., M.H. itu menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perkara ini mencuat setelah terungkap dugaan pemalsuan dokumen pengajuan kredit BRIguna di dua unit BRI berbeda, yakni Unit Menteng Kecil (periode 2019–2023) dan Unit Cut Mutiah Jakarta (periode 2016–2023).

Dua perkara ini disidangkan secara koneksitas dengan melibatkan unsur militer dan sipil.

Vonis Perkara Pertama: Kredit Fiktif BRI Menteng Kecil

Dalam perkara nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, terdakwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp49 miliar lebih subsidair 2 tahun penjara.

Terdakwa lainnya, Nadia Sukmaria, divonis 5 tahun penjara dan denda yang sama, dengan uang pengganti Rp29,8 juta yang telah disetorkan ke kas negara.

Sementara Rudi Hotma dan Heru Susanto masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta uang pengganti Rp39,3 juta dan Rp10,3 juta dengan ancaman subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen turut dirampas untuk keperluan proses hukum lanjutan. Para terdakwa dan jaksa menyatakan sikap “pikir-pikir” atas vonis tersebut.

Vonis Perkara Kedua: Kredit Fiktif BRI Cut Mutiah

Dalam perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Dwi Singgih kembali divonis 6 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan dan uang pengganti Rp5,56 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Terdakwa Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan serta uang pengganti Rp4,8 juta dan Rp7,2 juta, yang telah disetorkan ke negara.

Sejumlah aset tanah dan bangunan di Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung dirampas dan diserahkan kepada negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Beberapa aset lain dikembalikan kepada pihak ketiga karena tidak terbukti terkait dengan kejahatan.

Sidang Koneksitas dan Tim Gabungan Penuntut

Sidang digelar secara koneksitas dengan komposisi hakim gabungan dari pengadilan umum dan militer.

Selain Suparman sebagai ketua, anggota majelis terdiri dari Hakim Mardiandos dari Tipikor Jakarta Pusat dan Kolonel Chk Asril Siagian dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Penuntutan dipimpin oleh Tim Gabungan Kejaksaan dan Oditurat Militer dari JAM PIDMIL Kejaksaan Agung, termasuk Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., dan Mayor Chk Dicky, S.H., dari Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas praktik korupsi lintas sektor dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum koneksitas sipil-militer di Indonesia.