BeritaTrend.id. – Rokan Hilir Kamis,15/05/25. – Sebanyak 126 pejabat sementara (PJ) Penghulu dari 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi dilantik oleh Bupati H. Bistamam pada Kamis, 8 Mei 2025.
Namun, pelantikan ini memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan Dana Desa (DD), sebagaimana yang diduga terjadi pada para PJ Penghulu sebelumnya.
Publik menyoroti kemungkinan terulangnya pengelolaan dana desa yang buruk dan penuh indikasi korupsi.
Hal ini diperkuat oleh catatan Inspektorat Rohil, yang menemukan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024 oleh para PJ lama.
Audit Dana Desa Ungkap Potensi Kerugian Negara
Kepala Inspektorat Kabupaten Rohil, Roy Azlan, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim auditor ke seluruh kepenghuluan untuk memeriksa penggunaan Dana Desa, terutama pada kegiatan ketahanan pangan dan proyek fisik swakelola.
“Hasil evaluasi sementara menunjukkan adanya penyelewengan dana dengan kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta per kepenghuluan,” jelas Roy.
Beberapa modus penyimpangan antara lain pembelian mobil bekas yang dimodifikasi menjadi ambulans desa, proyek ketahanan pangan fiktif, hingga pengadaan ternak yang tak jelas keberadaannya.
Seorang warga Bagan Sinembah, Rusdi (35), mengeluhkan kondisi ini.
“Katanya beli 13 ekor sapi, tapi sekarang tinggal satu. Tanam nanas pun di lahan orang, tapi tak jelas panennya kapan,” ungkapnya.
PJ Baru Diingatkan Soal Transparansi dan Kepatuhan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Andi Adikawira Putra, SH, MH, langsung memberikan pengarahan kepada para PJ penghulu baru terkait pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa.
“Serah terima aset desa, termasuk program ketahanan pangan, wajib dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak keamanan serta perwakilan masyarakat,” ujar salah satu PJ Penghulu baru, Adi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rohil, Yandra, juga memastikan bahwa 123 mantan PJ Penghulu yang kini kembali sebagai ASN tetap bertanggung jawab atas penggunaan DD 2024.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski telah mengakhiri masa tugas, mantan PJ Penghulu tetap bisa dijerat hukum bila ditemukan kerugian negara.
“Kalau ada kerugian dan tidak dikembalikan, proses hukum tetap jalan,” tegas auditor Inspektorat.
Pemerintah daerah kini berharap agar para PJ penghulu baru bisa bekerja secara profesional, tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan menjunjung integritas dalam mengelola dana yang bersumber dari rakyat.