Konkernas PWI 2026 Rampung, Fokus Perbaikan AD/ART

BeritaTrend.id|JAKARTA – Hasil (PWI) Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) 2026 resmi diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat, , setelah forum yang berlangsung dalam rangkaian di , .

Penyerahan laporan dilakukan Ketua Sidang Pleno Konkernas, , yang dipercaya memimpin jalannya sidang pleno mewakili Penanggung Jawab Bidang I HPN dan Konkernas 2026, .

Zulkifli, yang akrab disapa Zugito, mengatakan seluruh keputusan yang dihasilkan merupakan hasil pembahasan bersama delegasi dari 35 pengurus PWI provinsi.

Menurut dia, forum tersebut menghasilkan berbagai rekomendasi untuk memperkuat aturan organisasi serta meningkatkan profesionalitas wartawan.

“Konkernas ini menjadi ruang diskusi terbuka bagi pengurus daerah untuk menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta tata kelola organisasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan dunia pers,” kata Zulkifli dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.

Konkernas 2026 merupakan tindak lanjut dari keputusan yang digelar pada 29–30 Agustus 2025 di , .

Dalam forum tersebut, peserta membentuk tiga komisi utama. Komisi A membahas organisasi, Komisi B merumuskan program kerja, dan Komisi C mengkaji tata kelola keuangan.

Sejumlah isu strategis dibahas dalam Komisi A, termasuk mekanisme penerbitan dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Selain itu, peserta juga menetapkan keberadaan Dewan Pakar di tingkat pusat dan provinsi.

Salah satu keputusan penting yang disepakati adalah putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan objek gugatan hukum.

Dalam Anggaran Rumah Tangga juga diatur bahwa jika sanksi Dewan Kehormatan tidak dijalankan oleh pengurus pusat, persoalan tersebut akan dibawa ke rapat pleno pengurus yang diperluas.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengapresiasi kerja tim penyempurnaan dokumen organisasi yang terdiri dari tujuh anggota, termasuk Zulkifli Gani Ottoh dan Nurcholis MA Basyara.

Munir menyatakan PWI akan membentuk tim penyelarasan dengan melibatkan ahli bahasa sebelum dokumen AD, ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) disahkan secara hukum.

“Setelah melalui proses penyelarasan, dokumen akan diserahkan kepada notaris untuk dicetak dan didistribusikan kepada seluruh pengurus serta anggota PWI di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” ujarnya.

(AFRIZAL)*