BeritaTrend.id|– Labuhanbatu Utara — Eksekusi lahan 83 hektare di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, memantik polemik tajam soal keberpihakan negara, kepastian hukum, dan dugaan konflik agraria yang belum tuntas.
Penggusuran yang berlangsung akhir Januari lalu itu menyisakan pertanyaan besar: apakah penegakan hukum berjalan di atas landasan yang benar, atau justru memperlebar jurang ketidakadilan bagi petani kecil.
Ratusan aparat gabungan mengawal alat berat yang meratakan rumah dan kebun milik kelompok tani KTPH-S.
Di tengah debu dan reruntuhan, warga menyebut proses itu sebagai eksekusi sepihak atas lahan yang status hukumnya masih diperdebatkan.
Sengketa berpusat pada klaim Hak Guna Usaha milik PT Smart Tbk yang oleh warga dan sejumlah aktivis disebut berada di wilayah “abu-abu”.
Ketegangan bukan sekadar soal tanah, melainkan ruang hidup. Sejumlah keluarga kehilangan tempat tinggal dan sumber penghasilan.
Aktivitas pendidikan anak-anak warga pun terganggu. Di lokasi, suara protes warga bercampur tangis, menandai luka sosial yang belum tentu cepat pulih.
Kecaman datang dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara.
Ketua lembaga itu, Bangkit Hasibuan, menilai negara menunjukkan pendekatan koersif terhadap rakyat kecil.
Ia mempertanyakan dasar hukum eksekusi dan menuding adanya indikasi permainan mafia tanah di balik sengketa tersebut.
Bangkit mengklaim pihak pertanahan wilayah Sumatera Utara sebelumnya menyatakan tidak menerbitkan izin di area sengketa dan mendorong agar lahan tersebut masuk skema reforma agraria.
Pernyataan itu, jika akurat, membuka ruang investigasi lebih jauh mengenai dasar pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, aparat daerah disebut turut mendukung proses penggusuran melalui penyediaan alat berat.
Kehadiran pejabat lokal di lokasi memicu persepsi publik tentang keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan korporasi.
Di tengah polemik, harapan warga diarahkan ke pusat kekuasaan.
Nama Presiden Prabowo Subianto kerap disebut dalam seruan warga agar pemerintah pusat turun tangan meninjau ulang sengketa tersebut.
Kasus Padang Halaban menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia—persilangan antara hak kelola perusahaan, klaim masyarakat, dan otoritas negara.
Transparansi dokumen perizinan, putusan hukum yang dapat diuji publik, serta audit independen atas batas wilayah konsesi menjadi krusial untuk meredam konflik serupa.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang merinci dasar teknis dan hukum pelaksanaan eksekusi di wilayah Labuhanbatu Utara, khususnya Desa Padang Halaban di Kecamatan Aek Kuo.
Publik menunggu klarifikasi menyeluruh dari otoritas pertanahan wilayah, termasuk kantor regional Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, untuk memastikan apakah proses ini berdiri di atas kepastian hukum atau justru menyisakan celah pelanggaran.
Konflik ini bukan hanya perkara batas lahan, tetapi ujian serius bagi tata kelola agraria dan komitmen negara melindungi warga paling rentan.
(SY)*


