BeritaTrend.id|– Tebing Tinggi, Senin (5/1) —Tujuan pembangunan daerah sejatinya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerataan pendapatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Namun, tujuan ideal itu kerap berbenturan dengan praktik di lapangan.
Di Kota Tebing Tinggi, sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik.
Proyek-proyek yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah tersebut ramai diperbincangkan masyarakat karena dinilai dikerjakan secara tergesa-gesa dan terkesan asal-asalan akibat keterbatasan waktu pelaksanaan.
Merespons kondisi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi, khususnya Komisi III, menggelar rapat internal di ruang rapat komisi DPRD.
Agenda utama rapat adalah membahas realisasi APBD Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur.
Rapat internal Komisi III tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III Andar Alatas Hutagalung, bersama anggota komisi yakni Ogamota Hulu, Waris, Malik Purba, dan Abdul Rahman.
Dalam rapat itu, para anggota komisi menyampaikan keprihatinan atas kualitas hasil pekerjaan sejumlah proyek yang dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang telah diserap.
Ketua Komisi III DPRD Tebing Tinggi, Andar Alatas Hutagalung, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari fungsi utama DPRD.
Ia menyebut, pengawasan tidak hanya dilakukan di atas kertas, tetapi juga melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
“Komisi III sepakat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan APBD Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025,” ujar Andar dalam rapat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III memutuskan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Tebing Tinggi.
Selain itu, komisi juga berencana turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi fisik proyek serta mencocokkannya dengan realisasi anggaran yang telah dilaporkan.
Tidak berhenti di situ, Komisi III juga merencanakan RDP lanjutan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PUPR bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Tebing Tinggi.
Rapat lanjutan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran utuh terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan proyek-proyek APBD 2025.
Dalam rapat tersebut, Andar Alatas Hutagalung secara tegas meminta Pemerintah Kota Tebing Tinggi agar segera menyiapkan dan membawa dokumen kontrak serta Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai bentuk pertanggungjawaban realisasi anggaran.
“Dokumen kontrak dan SPM harus dibuka secara transparan. Ini penting agar DPRD dapat memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai aturan dan menghasilkan pembangunan yang berkualitas,” kata Andar.
Permintaan tersebut diamini seluruh anggota Komisi III yang hadir.
Mereka menilai keterbukaan dokumen merupakan langkah krusial untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Langkah DPRD Kota Tebing Tinggi ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi seluruh OPD agar lebih serius dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan, sehingga hasilnya benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


