BeritaTrend.id|– Jakarta. – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menangkap buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia diduga hendak melarikan diri ke Malaysia menggunakan kapal laut.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan tersangka diamankan sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di pelabuhan.
“Diduga akan menuju Malaysia,” ujar Kevin di Terminal 1C Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, sehari setelah penangkapan.
Menurut Kevin, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan ringan ketika ditangkap.
Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga membantu pelariannya, masing-masing berinisial A alias G yang ditangkap di Riau dan R alias K di Tanjungbalai.
Ko Erwin diketahui merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengusutan kasusnya diambil alih oleh Dittipidnarkoba di tengah penyidikan perkara yang turut menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, .
Erwin disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru.
Dalam surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, namanya tercantum sebagai tersangka utama jaringan peredaran narkotika.
Namanya mencuat setelah muncul dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat oleh Didik.
Ko Erwin disebut bersama bandar lain berinisial B alias Boy mengirimkan uang sekitar Rp 2,8 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Direktur Reserse Narkoba , Kombes Pol Roman, menyebut aliran dana berasal dari dua bandar berbeda sepanjang 2025.
Dari Ko Erwin, uang ditransfer dua kali masing-masing Rp 200 juta dan Rp 800 juta ke rekening pihak lain yang dikuasai mantan Kasat Narkoba.
Dana tersebut kemudian ditarik secara tunai.
Sementara dana dari bandar lain sebagian diterima secara tunai sebelum diserahkan kepada mantan Kapolres dan ditampung ke rekening atas nama pihak ketiga.
Saat ini Ko Erwin dan dua tersangka lainnya telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Polisi menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.


