Daerah  

Kios Pupuk Barokah Tani di Brebes Diduga Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET, Petani Merugi

BeritaTrend.id. – Brebes, Jateng Selasa, – 06 Mei 2025. –Pupuk bersubsidi merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani, serta mendukung program ketahanan pangan nasional sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Program Asta Cita.

Namun, pelanggaran terhadap kebijakan ini masih marak terjadi di lapangan.

Salah satu contohnya terjadi di Kios Pupuk Lengkap “Barokah Tani” milik Aris, warga Desa Manggis RT 03 RW 02, Kecamatan Sirampog, Brebes, Jawa Tengah.

Kios ini diduga kuat menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp 150.000 per kantong, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 112.500.

Sejumlah petani yang enggan disebutkan namanya mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga tinggi di kios milik Aris.
“Saya beli pupuk di tempatnya Pak Aris, harganya Rp 150 ribu per kantong, ongkos ojek bayar sendiri Rp 10 ribu,” ujar salah satu petani pemegang Kartu Tani saat ditemui di sawah, Senin (21/04/2025).

Saat dikonfirmasi, Aris berdalih bahwa harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim (ojek).

“Saya jual sesuai HET, Rp 150 ribu sudah termasuk ongkos ojek. Di dalam kios juga sudah ada daftar harga,” ucap Aris.

Namun pernyataan berbeda datang dari istrinya, Fitri.

“Saya jual pupuk subsidi sepaket dengan pupuk non-subsidi 5 kg, harga pupuk non-subsidi Rp 7.500 per kg,” ujar Fitri.

Kebijakan HET pupuk bersubsidi tahun 2025 sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024, yakni Rp 2.250/kg untuk Urea dan Rp 2.300/kg untuk NPK Phonska.

Pelanggaran terhadap ketentuan harga pupuk bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berat, mengacu pada Pasal 23 ayat (2) Permendag No. 4 Tahun 2023 dan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini agar tidak merugikan petani dan mencederai semangat subsidi dari pemerintah.