Hukum  

Ketua Tim Cyber Army Jadi Tersangka Penghalang Kasus Korupsi CPO dan Gula

BeritaTrend.id. – Jakarta Kamis, 8 Mei 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penghalangan penanganan sejumlah perkara besar korupsi nasional.

Sosok tersebut adalah MAM, Ketua Tim Cyber Army, yang diduga kuat telah mengatur strategi digital untuk menggagalkan proses hukum di Kejaksaan Agung.

Penetapan MAM sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025.

Baca artikel ini menarik  Kasus MF di Lapas Tangerang: Cincin Disita, Dipindah Diam-Diam

Ia diduga terlibat dalam upaya sistematis menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, serta importasi gula.

Modus Operandi Digital: Serangan Opini Lewat Media Sosial

Bersama tersangka lainnya seperti MS, JS, dan TB (Direktur Pemberitaan JAK TV), MAM menjalankan skema penyebaran opini negatif terhadap Kejaksaan melalui konten di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

Baca artikel ini menarik  Kejagung Periksa 3 Pejabat Pertamina dalam Kasus Korupsi Minyak

Tidak hanya itu, MAM juga membentuk tim Cyber Army beranggotakan 150 orang buzzer berbayar, yang disebar ke berbagai platform digital untuk mengarahkan opini publik dan menyerang kredibilitas penyidik serta penuntut umum.

Tersangka TB turut memproduksi tayangan TV Show dan talkshow yang mengangkat narasi-narasi menyesatkan mengenai metodologi perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan, sementara JS dan MS bertanggung jawab atas penyusunan materi dan skenario konten tersebut.