Bayaran Ratusan Juta & Penghilangan Barang Bukti
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa MAM menerima total bayaran Rp864,5 juta dari MS, yang disalurkan melalui kurir dan bagian keuangan Kantor Hukum AALF.
Ia juga terbukti menghilangkan barang bukti berupa handphone berisi percakapan dengan MS dan JS.
Perbuatan ini dijerat Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, MAM telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025.
Opini Publik Dikendalikan, Proses Hukum Dirusak
Kasus ini menjadi bukti baru bahwa kejahatan korupsi kini tidak hanya dilakukan secara konvensional, namun juga memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk merusak integritas penegakan hukum.
Penyidikan pun akan terus dikembangkan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.