BeritaTrend.id|– JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan menyatakan keterangan mantan Direktur Utama PT Pertamina, memperkuat konstruksi dakwaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026.
Dalam persidangan, Nicke menjelaskan mekanisme pengelolaan minyak di tubuh , termasuk kewajiban memprioritaskan pasokan minyak mentah domestik sebagaimana diatur dalam .
Namun, fakta persidangan mengungkap adanya usulan internal pada 2021 yang menyebutkan terdapat kelebihan minyak mentah bagian negara atau BUKO.
Jaksa menilai, berdasarkan rapat optimasi Desember 2021, klaim kelebihan tersebut tidak terbukti.
Minyak yang seharusnya dapat dimanfaatkan di dalam negeri justru tetap diekspor.
“Tidak ditemukan ekses sebagaimana diusulkan sebelumnya,” kata Andi.
Persidangan juga menyoroti skema kompensasi bahan bakar RON 90. Jaksa mengungkap adanya usulan penggunaan formula Pertalite untuk bahan bakar umum yang dinilai tidak melalui kajian memadai.
Akibatnya, terjadi pembengkakan pembayaran kompensasi.
Selain itu, Nicke memberikan klarifikasi terkait kontrak sewa OTM yang disebut hanya merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya saat dirinya menjabat.
Jaksa menyimpulkan, kesaksian Nicke selaras dengan dakwaan terhadap delapan terdakwa, yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.


