Hukum  

Kepala BPN Bandar Lampung Dilaporkan ke Komnas HAM Terkait Pemblokiran 26 Bidang Tanah

BeritaTrend.id. – Jakarta –Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T., M.H., ke Komnas HAM RI, Kamis (3/7/2025).

Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait pencatatan blokir atas 26 bidang tanah atas nama inisial H.DMP.

Seno Aji, S.Sos, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa pemilik tanah, menyebut bahwa pemblokiran tersebut tidak sesuai prosedur dan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga menghambat hak-hak dasar pemilik tanah dalam mengakses layanan publik.

“Kami telah melayangkan laporan resmi ke Komnas HAM karena tindakan pemblokiran ini tidak memiliki permohonan sah dari pihak manapun, baik perseorangan, badan hukum, maupun penegak hukum. Ini cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Seno.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyampaikan pengaduan serupa ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung dalam konteks dugaan maladministrasi pelayanan publik.

Lebih lanjut, berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang tertanggal 25 September 2023, disebutkan bahwa 26 sertifikat hak milik tersebut tidak termasuk dalam objek sita perkara pidana.

“Ini memperkuat bahwa tindakan pemblokiran tersebut tidak berdasar hukum. Kami meminta Komnas HAM segera melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan penghapusan blokir serta pemulihan hak-hak pemilik tanah,” ujar Seno.

Menanggapi laporan tersebut, Fatwa Hidayah Purwarini dari tim analisis pengaduan Komnas HAM mengatakan akan menelaah laporan terlebih dahulu.

“Tim kami akan melakukan kajian menyeluruh. Jika ditemukan indikasi pelanggaran HAM, maka Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi kepada pihak terkait,” jelasnya.