Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Privatisasi Pulau di Indonesia Tak Diatur Hukum

BeritaTrend.id. – Jakarta — Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat melalui sejumlah situs asing dan memicu keresahan publik.

Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum di Indonesia yang membenarkan praktik privatisasi pulau.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa ketentuan hukum di Indonesia tidak mengizinkan satu pihak memiliki keseluruhan wilayah sebuah pulau.

“Tidak ada undang-undang yang memperbolehkan privatisasi pulau secara penuh. Itu tidak mungkin dilakukan menurut sistem hukum pertanahan kita,” ujar Harison dalam dialog interaktif di Radio Sonora, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurutnya, pemanfaatan pulau kecil telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5), diatur bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh individu atau badan hukum hanya diperbolehkan maksimal 70 persen dari luas pulau.

Sisanya, yakni 30 persen, wajib digunakan untuk kepentingan publik, konservasi, serta area yang dikuasai negara.

“Alokasi 30 persen itu bersifat wajib. Tidak bisa semuanya dikuasai satu pihak. Prinsip ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan wilayah,” kata Harison.

Ia juga mengungkap bahwa kebanyakan situs yang mencantumkan informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Namun, validitas data serta identitas pengunggah masih belum dapat dipastikan.

“Kita harus bijak. Situs-situs ini kebanyakan dioperasikan dari luar negeri, dan belum tentu yang mengunggahnya adalah warga Indonesia,” tambahnya.

Untuk itu, Harison mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim penjualan atau kepemilikan pulau yang beredar di dunia maya.

Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak atas tanah.

“Isu ini harus menjadi momentum memperkuat koordinasi antar-instansi. Tidak hanya soal penjualan pulau, tapi juga perlindungan tanah rakyat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.