BeritaTrend.id. – Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi aparat penegak hukum.
Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, khususnya Pasal 59 ayat (2) huruf e, yang secara tegas melarang Ormas melakukan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, hingga penggeledahan.
“Ormas tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau lembaga peradilan,” ujar Plh.
Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa Rofik di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Kemendagri juga mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas Ormas dan memastikan kegiatan mereka tetap berada dalam koridor hukum.
Langkah tegas diharapkan mampu mencegah keresahan masyarakat yang kerap terjadi akibat tindakan Ormas yang melebihi batas kewenangan.
“Peran Ormas sangat penting, tapi harus sesuai fungsinya—yakni edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” lanjut Aang.
Pemerintah mengajak seluruh Ormas di Indonesia untuk menjadi mitra strategis, bukan pesaing penegak hukum.
Kontribusi Ormas dibutuhkan dalam mendorong partisipasi masyarakat, menjaga nilai-nilai budaya dan agama, serta memperkuat persatuan bangsa.


