Hukum  

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT SB Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

BeritaTrend.id|Palembang – Tim Penyidik kembali melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di Sumatera Selatan.

Pada Kamis, 19 Februari 2026, dua tersangka yakni MJ dan DP resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Keduanya dititipkan di sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Sebelumnya, tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM telah lebih dulu ditahan usai penetapan tersangka pada 9 Februari 2026.

Sementara MJ dan DP sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022.

Adapun DP menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

Modus Dugaan Korupsi

Perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.

Dalam prosesnya, MJ disebut memerintahkan penerbitan surat dukungan agar PT KMM memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk sebagai jalur distribusi semen curah.

DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU—anak usaha PT SB—diduga memindahkan wilayah operasional perusahaan ke Lampung.

Langkah ini membuat jaringan distribusi semen zak dan gudang milik PT BMU dialihkan ke PT KMM.

Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui tahapan seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis.

Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan pedoman internal perusahaan.

Dalam praktiknya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset.

Meski pembayaran tidak sesuai nilai penebusan dan terjadi tunggakan, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tambahan serta reschedule piutang.

Kebijakan ini dinilai melanggar SOP Account Receivable 2019.

Akibatnya, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 34 saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Penyidikan masih terus berlangsung guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta pengembalian kerugian negara.

(AGUS MAULANA)*