Hukum  

Kejati Sumsel Tahan DS Kasus Korupsi KUR

BeritaTrend.id|Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2023.

Setelah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, Kejati Sumsel resmi menahan tersangka berinisial DS pada Kamis (27/11/2025).

DS sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 21 November 2025, namun hari ini datang ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa, DS langsung dikenakan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel, terhitung 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Dalam perkara yang sama, empat tersangka lainnya yakni EH, MAP, PPD, dan JT telah lebih dulu ditahan sejak 21 November 2025.

Sementara WAF tengah menjalani hukuman dalam kasus lain, dan tersangka IH kembali tidak menghadiri panggilan penyidik.

Peran DS dalam Kasus Korupsi KUR Mikro

DS bersama tersangka WAF dan IH berperan sebagai perantara pengajuan KUR Mikro melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang bank plat merah tersebut.

Proses pengajuan kredit diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk pemakaian data nasabah tanpa persetujuan pemiliknya.

Penyidik Kejati Sumsel menyebut tengah mendalami dugaan aliran dana yang terkait kasus tersebut.