BeritaTrend.id|– Palembang— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengintensifkan penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan.
Salah satu kasus besar yang kini menjadi sorotan publik adalah dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Dalam keterangan resminya pada Selasa, 7 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 orang saksi.
Selain itu, satu orang tersangka berinisial IH telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
Tersangka Mangkir, Penyidik Tetapkan DPO
Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka IH telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan.
Tim juga telah melakukan pengecekan langsung ke rumah yang bersangkutan, namun tersangka tidak ditemukan di tempat tinggalnya.
“Karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak diketahui, maka tersangka IH resmi ditetapkan sebagai DPO,” ujar sumber dari Kejati Sumsel.
Saat ini, penyidik juga tengah menghitung secara rinci kerugian keuangan negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran KUR Mikro tersebut.
Estimasi sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 11,5 miliar.
Pemeriksaan Pihak Lain Masih Berjalan
Selain tersangka IH, penyidik juga masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga berperan aktif dalam perkara ini.
Termasuk di antaranya pihak-pihak yang membantu tersangka EH, yang menjabat sebagai pimpinan pada salah satu bank pemerintah di Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Tahapan Hukum Menuju Persidangan
Setelah proses pemberkasan tahap pertama (Tahap I) selesai, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.
Apabila JPU menyatakan berkas lengkap, maka akan diterbitkan surat P-21, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Kasus Kredit Fiktif OKU Timur Rp 49 Miliar
Tak hanya di Muara Enim, Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terhadap kasus dugaan kredit fiktif KUR di salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur.
Dalam perkara ini, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 49 miliar.
Penyitaan dan Pengembalian Dana Ratusan Miliar
Sementara itu, dalam perkara terpisah, Kejati Sumsel sebelumnya telah melakukan penyitaan besar-besaran dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Pada Kamis, 7 Agustus 2025, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000.
Kemudian pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 110.376.339.349.
Dana tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama Penasehat Hukum tersangka WS.
Total Rp 616 Miliar Berhasil Diselamatkan
Dengan adanya penyitaan dan penitipan tersebut, Kejati Sumsel hingga saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 616.526.339.349.
“Pengembalian ini merupakan langkah awal, mengingat estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,3 triliun,” ujar pihak Kejati Sumsel.
Penegakan Hukum Tak Hanya Soal Hukuman
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.


