BeritaTrend.id. – Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerjasama pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel dengan PT MB terkait lahan di kawasan Pasar Cinde Palembang pada 2016–2018.
Penggeledahan dilakukan pada hari ini, Rabu (9/7/2025), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025, serta didukung Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., dan menyasar tiga lokasi yang merupakan kediaman para tersangka, yaitu:
- Rumah milik Tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang
- Rumah Tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Palembang
- Rumah Tersangka EH di kawasan Gajah Kedamaian Permai, Palembang
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit mobil Pajero putih, serta berbagai dokumen dan surat yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pasar Cinde.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Proses hukum terus berjalan guna mengungkap fakta-fakta dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.