Hukum  

Kejati Sumsel Geledah Rumah Eks Gubernur

BeritaTrend.id. – Palembang – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerjasama pemanfaatan aset milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Penggeledahan dilakukan pada hari ini, Kamis (10/7/2025), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah pribadi milik Tersangka AN, yang diketahui merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan, beralamat di Jalan Merdeka, Kota Palembang.

Dipimpin langsung oleh Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., selaku Koordinator di Kejati Sumsel, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, data, serta surat penting yang diyakini berkaitan langsung dengan proyek kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT. MB yang berlangsung pada 2016 hingga 2018.

“Seluruh proses penggeledahan berlangsung tertib, aman, dan kondusif,” kata sumber di lingkungan Kejati Sumsel.

Diketahui, proyek pemanfaatan aset daerah di kawasan strategis Jalan Sudirman ini sempat menjadi sorotan publik karena dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penanganan kasus ini pun menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang menyentuh aset vital daerah.