π½ππ§ππ©πππ§ππ£π.ππ. – Palembang β Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah empat lokasi berbeda di Kota Palembang pada Jumat (11/7/2025).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, dan disahkan oleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg.
Empat titik yang digeledah tim penyidik Kejati Sumsel antara lain:
- Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang
- Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang
- Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang
- Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan surat-surat yang diduga kuat berkaitan dengan skandal korupsi fasilitas kredit tersebut.
Proses penggeledahan berjalan lancar dan tertib tanpa gangguan keamanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi jumbo ini.