BeritaTrend.id. – Lampung Timur Jum’at, 09/05/25. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi meneruskan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023.
Dalam keterangan resmi tertulis Kejati Lampung bernomor B-2353/L.8.5/Fs/04/2025, Aspidsus Armen Wijaya, S.H, M.H menyampaikan bahwa laporan indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) itu kini ditangani Kejari Lampung Timur berdasarkan juknis penanganan laporan yang berindikasi Tipikor pada penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas.
“Kami komitmen mendukung Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur untuk mengusut skandal perjalanan dinas fiktif dan dugaan mark-up anggaran yang merugikan daerah,” tegasnya.
Modus Operandi: Perjalanan Dinas Fiktif dan Tumpang Tindih Anggaran
DPP KAMPUD merinci dugaan korupsi meliputi:
- Penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak: Rp 547.490.000
- Belanja perjalanan dinas dalam kota: Rp 420.000.000
- Pengawasan dan peredaran benih/bibit ternak: Rp 93.710.000
- Belanja perjalanan dinas dalam kota: Rp 34.000.000
“Kami sudah kirimkan permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas, namun tidak ditanggapi. Ini menunjukkan minimnya transparansi pengelolaan anggaran,” ungkapnya.
Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, juga menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tegas agar skandal tersebut tidak menguap.