Hukum  

Kejati Lampung Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Rp3,9 M ke Kejari Lamteng, KAMPUD Kawal Ketat!

BeritaTrend.id. – Lampung Tengah Selasa, 20/05/25. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melimpahkan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan ruas Kp. Riau Periangan,

Kecamatan Pubian, Lampung Tengah senilai Rp3.984.881.000 dari APBD 2023 yang dikelola Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

Resmi Dilimpahkan Kejari Lamteng

Pelimpahan tersebut dijelaskan dalam surat resmi nomor B-2355/L.8.5/Fs/04/2025 tanggal 29 April 2025 oleh Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati, Danang Suryo Wibowo, S.H., M.H., kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.

Dalam surat Pidsus-3A tersebut ditegaskan bahwa laporan pengaduan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dari KAMPUD secara resmi telah dilimpahkan ke Kejari Lampung Tengah.

KAMPUD Siap Kawal dan Dampingi

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan pihaknya akan konsisten mendampingi dan mengawal proses hukum terhadap dugaan praktik korupsi tersebut.

“Kami mendukung langkah Kejati Lampung yang telah menyerahkan penanganan laporan ke Kejari Lamteng. Kami juga akan segera berkoordinasi guna mendukung proses penegakan hukum hingga tuntas,” ujar Seno Aji, yang juga akademisi di salah satu universitas swasta di Lampung, Rabu (14/5/2025).

Seno menyebut bahwa dugaan modus korupsi mencakup pengondisian tender kepada satu perusahaan pemenang dari total 17 peserta, dengan harga penawaran yang mendekati HPS, serta indikasi pekerjaan asal jadi yang menyimpang dari spesifikasi teknis.

Dugaan Tender Formalitas dan Pengawasan Lemah

DPP KAMPUD membeberkan dugaan bahwa proses tender hanya formalitas belaka, dan pelaksanaan proyek disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan pengurangan volume pekerjaan akibat lemahnya pengawasan dari pihak Dinas BMBK.

Tegaskan Penegakan Hukum, Bukan Sekadar Pengembalian Uang Negara

KAMPUD menegaskan pentingnya pemidanaan bagi pelaku tipikor demi memberikan efek jera, bukan hanya fokus pada pengembalian kerugian negara.

“Kita mendukung Kejati Lampung agar tidak hanya mengupayakan pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjatuhkan hukuman tegas sesuai UU Tipikor,” pungkas Seno Aji.

Senada, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono menambahkan bahwa laporan ini bisa diperluas ke Kejagung dan KPK RI jika prosesnya stagnan.