BeritaTrend.id. – Lampung Minggu, 11/05/25. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melimpahkan penanganan laporan pengaduan dari DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam enam proyek fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2023 yang bersumber dari APBD.
Dalam surat tertulis bernomor B-2354/L.8.5/Fs/04/2025, yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, disebutkan bahwa pelimpahan laporan ini mengacu pada juknis Kejaksaan RI dalam penanganan laporan dugaan Tipikor.
Berikut daftar proyek yang diduga bermasalah:
- Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp742.500.000,-
- Pembangunan ruang kelas baru SMP Satap 12 Pesawaran senilai Rp742.500.000,-
- Pembangunan ruang kelas baru SMPN Satap 12 Pesawaran senilai Rp395.843.000,-
- Pembangunan ruang tata usaha SMPN 31 Pesawaran senilai Rp375.000.000,-
- Pembangunan ruang laboratorium komputer SMPN 31 Pesawaran beserta perabotannya senilai Rp587.279.000,-
- Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31 Pesawaran senilai Rp742.825.000,-
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada Kejari Pesawaran agar pengusutan berjalan maksimal dan transparan.
Modus Dugaan Tipikor: Tender Tunggal hingga Volume Pekerjaan Dikurangi
Seno mengungkapkan bahwa laporan KAMPUD memuat berbagai indikasi modus operandi korupsi, seperti pengkondisian pemenang tender melalui penawaran tunggal, dugaan persekongkolan antara peserta tender, serta penurunan harga penawaran yang seragam (0,9%) dari HPS.
Ia juga menyoroti hasil proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan adanya pengurangan volume pekerjaan.
“Kami menduga telah terjadi praktik setoran atau fee proyek dari kontraktor kepada pengguna anggaran. Hal ini diperkuat dengan hasil pekerjaan yang tetap diterima meski tak sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Kepala Disdikbud Pesawaran Dianggap Tidak Kooperatif
Tim investigasi DPP KAMPUD mengaku telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Kepala Disdikbud Pesawaran, namun tidak mendapatkan respons.
Kondisi ini disebut semakin menguatkan indikasi bahwa proyek-proyek tersebut dikelola secara tertutup dan tidak transparan.
Dorongan Penegakan Hukum yang Tegas
Di akhir pernyataannya, Seno Aji berharap Kejati Lampung dapat mengusut tuntas dan menjerat pihak-pihak terlibat sesuai amanat UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3. Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan bahwa laporan juga akan diteruskan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk mendorong proses hukum yang lebih luas.