BeritaTrend.id.|– Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/9/2025).
Tema yang diangkat adalah “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Kegiatan dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH, MH bersama tim.
Peserta terdiri dari aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, kader PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga perwakilan LAM dan warga dengan jumlah sekitar 65 orang.
Dalam pemaparannya, Yusnar menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan luar biasa lintas negara yang kerap menjerat perempuan dan anak.
Modusnya beragam, mulai dari perekrutan pekerja migran secara ilegal, pernikahan pesanan, hingga eksploitasi anak jalanan.
“Kepri tidak hanya menjadi daerah asal korban, tapi juga transit perdagangan orang karena letaknya dekat dengan Malaysia dan Singapura. Tahun 2024, Kepri termasuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar,” ujar Yusnar.
Ia menambahkan, pencegahan dapat dilakukan lewat edukasi masyarakat, peningkatan keterampilan, hingga pengawasan ketat terhadap agen tenaga kerja.
Sementara pemberantasan menuntut penegakan hukum tegas, perlindungan korban, dan kerja sama lintas sektor.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan luka kemanusiaan. Perang melawan TPPO harus menjadi gerakan bersama,” tutup Yusnar.


