BeritaTrend.id.|– Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menggelar program rutin Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui Radio Online 93 FM Tanjungpinang, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H, didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H, serta dipandu announcer Andra.
Topik yang dibahas kali ini adalah “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”.
Dalam paparannya, Alinaex menegaskan bahwa KDRT masih menjadi persoalan serius yang sering terjadi di masyarakat.
Kekerasan tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam bagi korban.
“Fakta di lapangan, sebagian besar korban KDRT adalah perempuan. Namun, tidak menutup kemungkinan laki-laki juga bisa menjadi korban,” jelas Alinaex.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, yang mengatur empat bentuk kekerasan: fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Pasal 44 hingga 45 UU tersebut bahkan mengancam pelaku dengan pidana penjara 4 bulan hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp45 juta.
Alinaex juga menyebut faktor pemicu KDRT beragam, mulai dari ketidaksetaraan gender, pola pikir keliru soal hak suami-istri, hingga minimnya komunikasi dalam keluarga.
“KDRT bisa berujung fatal. Selain luka fisik, korban bisa mengalami depresi, kehilangan rasa percaya diri, bahkan muncul keinginan bunuh diri,” tambahnya.
Melalui dialog ini, masyarakat diajak aktif mencegah dan melaporkan KDRT.
Pasal 15 UU PKDRT mewajibkan siapa pun yang mengetahui adanya kekerasan rumah tangga untuk memberikan perlindungan, pertolongan darurat, hingga membantu proses hukum korban.
Program yang berjalan aman dan lancar ini mendapat antusiasme masyarakat.
Sejumlah pendengar mengirimkan pertanyaan melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram, yang dijawab langsung oleh narasumber sesuai aturan hukum.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya KDRT.
“Rumah tangga seharusnya jadi tempat aman dan penuh kasih sayang, bukan sebaliknya. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk berperan aktif mencegah dan melaporkan KDRT,” tegasnya.


