BeritaTrend.id|– Jakarta, (26/03/26). -Kasus dugaan penambangan tidak sesuai ketentuan yang menyeret PT JMB terus bergulir.
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengungkap perkembangan signifikan dalam perkara yang berlangsung di lahan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2026, aparat telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah, meski angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi.
Dalam upaya penyelamatan aset negara, penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti.
Uang tunai yang disita mencapai Rp214,28 miliar.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, hingga ringgit Malaysia.
Tak hanya uang, penyidik juga mengamankan barang-barang mewah.
Di antaranya puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermès. Sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai juga turut disita.
Barang bukti lain berupa kendaraan mewah turut diamankan.
Penyidik menyita empat unit mobil, termasuk Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta.
Kendaraan tersebut diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara ini.
Kejaksaan menyatakan langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara.
Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh pihak berwenang.


