BeritaTrend.id|– SAMARINDA – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur pada Senin, 16 Maret 2026.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi ketidakbenaran aktivitas penambangan yang melibatkan CV. AJI.
Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas ESDM Kaltim yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Proses tersebut dilakukan selama sekitar empat jam, dimulai pukul 14.00 WITA.
Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk dilakukan penyitaan dan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Kejaksaan menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membuat terang perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik masih terus mendalami dokumen dan data elektronik yang telah diamankan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.


