BeritaTrend.id|– Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menandatangani Kesepakatan Bersama pengawalan dan pengamanan percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Senin (15/12/2025).
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya perwakilan Kementerian Koperasi RI, Kejaksaan Agung, Pemerintah Provinsi Banten, DPRD, Polda Banten, jajaran kejaksaan se-Banten, hingga pengurus Koperasi Merah Putih.
Jaksa Agung Muda Intelijen melalui Direktur II Jamintel menyatakan kolaborasi ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden RI, yakni membangun desa dari bawah guna pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Kejaksaan, kata dia, berkomitmen mendukung penuh program pembangunan nasional, termasuk penguatan ekonomi desa melalui koperasi.
“Kami mendorong pengawasan kolaboratif seluruh stakeholder serta optimalisasi aplikasi Jaga Desa untuk mencegah penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Kejaksaan juga menegaskan dukungan terhadap pembentukan KMP melalui pendampingan hukum dan Program Jaksa Garda Desa dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi.
Gubernur Banten Andra Soni menilai kesepakatan ini sebagai wujud sinergi strategis antara pemerintah daerah dan Kejati Banten dalam memastikan keberhasilan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.
Menurutnya, koperasi menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan Koperasi Merah Putih bukan sekadar entitas bisnis, melainkan gerakan sosial-ekonomi berbasis gotong royong.
Kejaksaan, kata dia, akan berperan dalam pengamanan program, penguatan tata kelola, serta pencegahan korupsi agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih binaan Kejati Banten di Kabupaten Tangerang, Lebak, Serang, serta Kota Cilegon.


