Kejati Banten dan PT Pembangunan Jaya Teken Perjanjian Kerja Sama, Selamatkan Aset Rp24,6 Miliar

BeritaTrend.id.|Serang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pembangunan Jaya pada Kamis, 11 September 2025.

Acara berlangsung di Aula Gedung Utama Kejati Banten dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Siswanto menyebut kerja sama ini sejalan dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 yang mengamanatkan Kejaksaan untuk menjalin kolaborasi dengan lembaga maupun BUMD.

“Penandatanganan ini adalah bentuk nyata sinergi yang diharapkan undang-undang,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi komitmen PT Pembangunan Jaya dalam memperpanjang kerja sama.

“Terima kasih atas semangat untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Siswanto.

Kerja sama tersebut sebelumnya membuahkan hasil signifikan.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten berhasil menyelamatkan keuangan PT Jaya Real Property—anak usaha PT Pembangunan Jaya—sebesar Rp24,648 miliar melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

Siswanto berharap, perpanjangan kerja sama ini dapat semakin memperkuat hubungan kelembagaan dan memberi manfaat nyata bagi kedua belah pihak.

Acara penandatanganan turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H., jajaran asisten Kejati.

Direktur PT Pembangunan Jaya Ir. Sutopo Kristanto, M.M., Direktur PT Jaya Real Property Adi Wijaya, S.E., dan GM Unit Hukum PT Jaya Real Property Tbk Muhammad Panji Manggala.