Kejari Sinjai Grebek 2 Kantor Balai di Makassar, Usut Korupsi Rp 10,5 M

BeritaTrend.id.|Makassar – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penggeledahan di dua kantor balai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025).

Langkah ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah tahun 2021 dengan nilai proyek mencapai Rp 10,5 miliar.

Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Penjernihan Raya, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, serta Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan di Jalan Batara Bira VI No.36, Pai, Kecamatan Biringkanaya.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kepala Kejari Sinjai, Mohammad R Bugis, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tomy Aprianto, dan didampingi Kepala Seksi Intelijen, Jadi Wijaya, serta dibackup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Mei 2025 untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,” kata Mohammad R Bugis dalam keterangan resmi.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM IKK di Sinjai Tengah.

Atas dasar itu, Kepala Kejari menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 pada 11 Agustus 2025.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan kasus korupsi tersebut.

Seluruh temuan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Sinjai untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek air minum yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.