BeritaTrend.id. – Ogan Komering Ulu Timur – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur (Kejari OKU Timur) melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Aksi penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana hibah PMI tahun anggaran 2018–2023.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Timur, Hafiezd, S.H., M.H., atas perintah Kepala Kejari OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H.
Tim Pidsus didampingi oleh jajaran Intelijen Kejari OKU Timur dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Langkah penggeledahan ini didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor: 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tertanggal 10 Juni 2025, menyusul permohonan izin penggeledahan dari penyidik Kejari OKU Timur dengan nomor surat B-1063/L.6.21/Fd.2/06/2025 tanggal 6 Juni 2025.
Saat penggeledahan berlangsung, pihak PMI diwakili oleh dr. Dedy Damhudi Bin Sulaiman (alm.) selaku penanggung jawab.
Adapun ruang-ruang yang digeledah meliputi ruang Ketua, Sekretaris, dan staf administrasi PMI OKU Timur.
Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan dua box dokumen penting serta sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan alur penggunaan dana hibah.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat pengelolaan dana hibah PMI selama lima tahun terakhir.
Sejauh ini, Kejari OKU Timur telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi dalam perkara ini.
Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap aktor-aktor yang terlibat serta potensi kerugian negara dari penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Proses penggeledahan berjalan lancar dan kondusif, tanpa adanya gangguan atau hambatan. Kegiatan berakhir sekitar pukul 15.50 WIB.