Koperasi Desa Merah Putih: Sinergi Ekonomi dan Integritas
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H. turut memaparkan materi bertajuk “Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih”.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dijadwalkan berlangsung dari Maret hingga Juni 2025.
Koperasi Desa Merah Putih akan dibentuk melalui tiga model pendekatan, dimulai dari musyawarah desa yang menyesuaikan kondisi serta karakteristik wilayah masing-masing.
Setiap koperasi diwajibkan mencantumkan nama desa setempat sebagai bentuk identitas lokal, dengan struktur organisasi yang terdiri atas pengurus, pengawas, dan unit usaha sesuai potensi ekonomi daerah.
“Koperasi ini diharapkan menjadi wadah ekonomi gotong royong sekaligus memperkuat nilai kebangsaan melalui semangat merah putih,” tutur Adimas.
Ia menegaskan bahwa inisiatif ini juga bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengawasan pengelolaan dana desa.
“Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan terwujud desa yang tangguh, mandiri, dan berintegritas,” tutupnya.
Dihadiri Unsur Pemerintah dan Tokoh Masyarakat
Kegiatan Penerangan Hukum ini turut dihadiri oleh Camat Singkep Agustiar, Sekretaris Camat, para Kepala Seksi, Lurah, Kepala Desa, aparatur kelurahan,
Ketua LAM Singkep, serta unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Forum RT/RW, dan tokoh masyarakat.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif, dengan antusiasme tinggi dari peserta yang menunjukkan kepedulian terhadap isu antikorupsi dan pembangunan ekonomi desa.


