BeritaTrend.id.|– Dabo Singkep – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Lingga terus menguatkan komitmen pemberantasan korupsi melalui kegiatan Penerangan Hukum dalam program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).
Kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025) ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim terdiri atas Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., serta Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita.
Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai etika, moral, serta integritas aparatur dan masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan langkah luar biasa pula.
“Korupsi bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Kewenangan itu meliputi bidang pidana, perdata, hingga ketertiban umum, termasuk penyidikan, penuntutan, dan pencegahan korupsi.
Data Kejaksaan RI menunjukkan, sepanjang tahun 2024 telah ditangani 2.316 perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta eksekusi terhadap 1.836 terpidana.
Indeks Antikorupsi Menurun, Partisipasi Publik Didorong
Yusnar juga menyoroti fenomena korupsi yang masih mengkhawatirkan.
Berdasarkan Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) turun dari 3,92 menjadi 3,85.
“Penanganan korupsi tidak cukup dengan penindakan. Diperlukan pendekatan preventif, represif, dan restoratif,” jelasnya.
Pendekatan preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi publik.
Pendekatan represif menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap pelaku, sedangkan restoratif menekankan pengembalian kerugian keuangan negara.
Lebih jauh, ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa. Mari bersatu melawan korupsi untuk Indonesia maju,” tegasnya.


