BeritaTrend.id.| – Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menunjukkan konsistensinya dalam memberikan pendampingan hukum kepada berbagai institusi.
Kali ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., hadir sebagai pemateri dalam Brilian Specialist Development Program (BSDP) Mantri Equipping Basic Angkatan I Tahun 2025 yang digelar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Teluk Betung, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung ini merupakan bagian dari program BRI Corporate University, yang bertujuan meningkatkan kapasitas pegawai BRI dalam memahami aspek hukum hingga mitigasi risiko penyaluran kredit.
Dalam pemaparannya, Bambang menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian di sektor perbankan.
“Setiap tindakan perbankan wajib berlandaskan prinsip kehati-hatian, yaitu prinsip 5C (character, capacity, capital, condition of economic, collateral) serta prinsip 7P (personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, protection),” jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini bukan hanya sebatas sosialisasi, melainkan juga bentuk pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana korupsi di sektor perbankan.
Melalui program ini, JPN Kejari Bandar Lampung memberikan asistensi hukum kepada BRI Teluk Betung dalam upaya memperbaiki tata kelola kredit, sehingga mampu meminimalisir risiko perbuatan melawan hukum.
Komitmen Bersama Cegah Korupsi di Perbankan
Kegiatan BSDP ini mendapat apresiasi karena dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perbankan yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.
Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan mantri BRI semakin siap dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai regulasi.